Saksi Kunci-JPU Dikonfrontir Kasus Suap Djunaidi
Senin, 08 Mei 2006 10:28 WIB
Jakarta - Aan Hadi Gusnanto, saksi kunci kasus suap Jamsostek, untuk ketiga kalinya diperiksa tim pemeriksa pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencananya, Aan akan dikonfrontir dengan jaksa penuntut umum (JPU) kasus Jamsostek yang diduga terkait kasus suap mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi.Aan yang didampingi kuasa hukum dari Adnan Buyung Nasution Law Firm tiba pukul 09.35 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2006)."Saya sehat-sehat saja. Insya Allah saya siap diperiksa," kata pria 40-an tahun yang mengenakan kemeja putih sambil bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.Dalam kesempatan terpisah, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji mengatakan jaksa Heru Chaeruddin dan Pantono juga diperiksa."Oh ya nanti dikontrontasi," kata Hendarman.Seperti diketahui, Aan hanya menyebutkan nama dua jaksa yaitu Burdju Ronni dan Cecep Sunarto pada pemeriksaan Jumat 5 Mei. Aan menyerahkan uang tersebut sebanyak 3 kali yaitu Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan secara tunai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).Sedangkan 3 JPU lainnya Aan mengaku tidak mengenalnya. Mereka adalah Heru Chaeruddin, Pantono, dan MZ Idris.
(aan/)











































