Menag: Kolom Agama di KTP Harus Dipertahankan
Senin, 08 Mei 2006 07:57 WIB
Jakarta - Menteri Agama Maftuh Basyuni menilai kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap harus dipertahankan. Selain untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, kolom agama merupakan suatu identitas yang penting untuk keperluan sejumlah hal di antaranya penguburan atau perkawinan."Justru sangat penting untu dipertahankan. Identitas itu perlu selengkap mungkin. Juga untuk mempertahankan kerukunan," kata Maftuh ketika dihubungi detikcom, Minggu (7/5/2006).Dia menjelaskan, kolom agama di KTP di antaranya berfungsi untuk penguburan dan perkawainan. Misalnya apabila ada seorang yang tidak dikenal meninggal dunia. Dengan mengetahui identitas agama di KTP, maka pelaksanaan penguburan dapat diketahui dengan melihat agamanya itu. Selain itu, identitas agama di KTP memastikan bahwa seseorang benar-benar telah beragama sesuai yang diakunya."Kalau tidak ada identitas agama, masak nantinya ada orang dikubur kucing. Kan tidak baik. Lalu perkawinan antar agama yang masih tabu. Orang kan butuh kepastian apa agamanya apabila ingin mengawinkan," jelas Maftuh.Sementara Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh mengaku hingga kini masih mengkaji penghapusan kolom agama di KTP. Kajian akan dilakukan bersama Departemen Hukum dan HAM, Menko Kesra dan Departemen Agama."Kita kan harus memperhitungkan untung ruginya, misalnya sesorang meninggal di Tanjung Priok. Kalau di KTP nya tidak ada identitas agama, dikuburkannya dengan cara apa," imbuhnya.Sebelumnya, Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman mengatakan pemerintah masih akan mengkaji lagi penghapusan pencantuman kolom agama di KTP. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kembali kerukunan hidup umat beragama di Indonesia. Apalagi saat ini Khonghucu sudah dijadikan agama resmi di Indonesia."Penghapusan itu dikarenakan jika kita di satu daerah yang mengalami konflik agama atau suatu hari nanti terjadi sweeping agama, maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal ini," kata dia.
(atq/)











































