Soal Imajinasi Laporan Ubedillah, ICW: Itu Proses Hukum yang Benar

Soal Imajinasi Laporan Ubedillah, ICW: Itu Proses Hukum yang Benar

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 23:39 WIB
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana
Foto: Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Wildan-detikcom)
Jakarta -

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana angkat bicara soal statement Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini tentang imajinasi laporan Ubedillah. Kurnia menilai laporan tersebut merupakan proses hukum yang benar.

Kurnia menyebut, laporan dibangun dengan imajinasi dan berubah menjadi dugaan. Sebab, kata dia Ubedillah tidak memiliki otoritas untuk memastikan hal tersebut.

"Itu proses hukum yang benar. Laporan itu pasti dibangun dengan imajinasi, karena keterbatasan akses masyarakat. Kecuali Mas Ubed penegak hukum, punya otoritas, punya tools, yang bisa mendeteksi ada dugaan tindak pidana di sana," kata Kurnia dalam acara Total Politik di Bangi Kopi, Sabtu (15/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam hal ini, Kurnia mengatakan, apa yang dilakukan Ubedillah merupakan proses hukum yang benar dan sah menurut Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

"Apa yang dilakukan oleh pelapor, bukan hanya Mas Ubed, itu proses hukum yang dibenarkan oleh UU. Dan itu dijamin menjadi tugas KPK atau penegak hukum lain," ujarnya.

Nantinya, lanjut Kurnia KPK yang bertugas membuktikan laporan tersebut. Kurnia juga meminta KPK bersikap adil dan mengedepankan equality before law dalam penanganan kasus dugaan terhadap anak presiden tersebut.

"KPK yang harus membuktikan nanti, mengupdate bagaimana perkembangan laporan para pelapor terhadap siapapun," kata dia.

"Entitas Gibran, Entitas Kaesang tentu tidak bisa kita kaitkan dalam konteks hukum. Ada prinsip equality before law, tidak peduli siapapun dilaporkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, peneliti dari ICW itu juga meminta kepada KPK untuk terbuka terkait laporan Ubedillah tersebut.

"Jangan sampai pelapor tidak mendapatkan informasi bagaimana perkembangannya. Salah satu asas hukum KPK di pasal 5 UU KPK, itu asas keterbukaan. Dan itu harus ditunjukkan oleh KPK terhadap setiap laporan salah satunya Mas Ubed," pungkasnya.

Tonton juga: Kisah Pedagang Asongan Difabel, Berkilau di Lintasan Renang

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads