Kelompok Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Joko Widodo (Jokowi) maju pada Pemilu 2024. Lantas apakah Jokowi memang bisa maju lagi pada 2024?
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut peraturan berkaitan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945. Dia menyebut, secara aturan, Jokowi tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
"Tidak bisa Pak Jokowi menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode. Pasal 7 UUD 1945 dengan terang membatasi periodisasi presiden hanya dua kali 'Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," kata Luqman saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
"Pasal 7 UUD 1945 ini hasil amandemen konstitusi pada rentang tahun 2000-2002 oleh MPR sebagai evaluasi atas perjalanan pemerintah Orde Lama dan Orde Baru yang tidak ada pembatasan periodesasi jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 itu merupakan salah satu 'nyawa' dari reformasi," lanjutnya.
Dengan demikian, Luqman menyebut pihak-pihak yang mendorong Jokowi nyapres pada 2024 tidak memahami konstitusi. Dia mengaku sedih lantaran banyak pihak, termasuk para elite, yang tidak memahami Pasal 7 UUD 1945 ini.
"Mungkin pihak-pihak yang menyampaikan dukungan agar Pak Jokowi maju lagi sebagai capres pada Pemilu 2024 tidak mengetahui bahwa UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia membatasi periode seseorang menjadi presiden hanya dua kali masa jabatan. Tentu saya sedih dengan kenyataan ini, di mana masih ada sebagian masyarakat, bahkan tokoh-tokoh elite, yang tidak pernah membaca UUD 1945," ucapnya.
Simak selengkapnya soal aturan terkait Jokowi maju sebagai cawapres pada 2024 di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Peluang Capres PDIP: Ganjar Tertutup, Puan Harga Mati
(maa/idh)