Komisi II Nilai Jokowi Tak Melanggar Jadi Cawapres di 2024, tapi...

Komisi II Nilai Jokowi Tak Melanggar Jadi Cawapres di 2024, tapi...

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 19:11 WIB
Sekretaris Bidang Sosial dan Kebencanaan DPP PKB, Luqman Hakim (Dok. istimewa)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kelompok Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Joko Widodo (Jokowi) maju pada Pemilu 2024. Lantas apakah Jokowi memang bisa maju lagi pada 2024?

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut peraturan berkaitan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945. Dia menyebut, secara aturan, Jokowi tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

"Tidak bisa Pak Jokowi menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode. Pasal 7 UUD 1945 dengan terang membatasi periodisasi presiden hanya dua kali 'Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," kata Luqman saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 7 UUD 1945 ini hasil amandemen konstitusi pada rentang tahun 2000-2002 oleh MPR sebagai evaluasi atas perjalanan pemerintah Orde Lama dan Orde Baru yang tidak ada pembatasan periodesasi jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 itu merupakan salah satu 'nyawa' dari reformasi," lanjutnya.

Dengan demikian, Luqman menyebut pihak-pihak yang mendorong Jokowi nyapres pada 2024 tidak memahami konstitusi. Dia mengaku sedih lantaran banyak pihak, termasuk para elite, yang tidak memahami Pasal 7 UUD 1945 ini.

ADVERTISEMENT

"Mungkin pihak-pihak yang menyampaikan dukungan agar Pak Jokowi maju lagi sebagai capres pada Pemilu 2024 tidak mengetahui bahwa UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia membatasi periode seseorang menjadi presiden hanya dua kali masa jabatan. Tentu saya sedih dengan kenyataan ini, di mana masih ada sebagian masyarakat, bahkan tokoh-tokoh elite, yang tidak pernah membaca UUD 1945," ucapnya.

Simak selengkapnya soal aturan terkait Jokowi maju sebagai cawapres pada 2024 di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Peluang Capres PDIP: Ganjar Tertutup, Puan Harga Mati

[Gambas:Video 20detik]



Lantas bagaimana jika Jokowi maju sebagai cawapres pada 2024, yang notabene berbeda dari jabatannya selama dua periode ini? Luqman menyebut hal itu bisa saja dilakukan. Dia menyebut seseorang bisa kembali menjabat jika berbeda dari dua periode jabatan sebelumnya. Dengan kata lain, Jokowi mungkin saja maju sebagai cawapres pada 2024.

"Dari Pasal 7 UUD 1945, bisa saja kalau kamu sudah menjabat wapres dua periode kemudian nyalon presiden. Begitu juga jika kamu sudah menjabat presiden dua kali, kemudian nyalon wapres. Boleh saja menurut Pasal 7 itu," ujarnya.

Meski begitu, Luqman menyebut masyarakat akan mempertanyakan etika kepemimpinan Jokowi jika melakukan hal tersebut. Terlebih, kata dia, dalam beberapa kesempatan, Jokowi menolak maju lagi pada 2024.

"Tapi pasti masyarakat akan mempertanyakan mengenai etika kepemimpinan. Pak Jokowi pasti juga tidak bersedia. Dan, itu sudah berulang kali disampaikan langsung oleh Pak Jokowi," ungkapnya.

Sebelumnya, kelompok yang menamakan dirinya sebagai Sekber Prabowo-Jokowi mendorong dua tokoh nasional itu maju sebagai pasangan capres-cawapres Pemilu 2024. Mereka ingin Prabowo-Jokowi melanjutkan pembangunan Indonesia.

"Mendorong Prabowo Subianto, calon presiden, dan Joko Widodo, calon wakil presiden, sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju Jilid II untuk maju dalam Pemilu 2024," demikian bunyi deklarasi Sekber Prabowo-Jokowi yang disampaikan oleh Sekber lewat keterangan tertulis.

Halaman 3 dari 2
(maa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads