Pohon-pohon di ruas Jl RS Fatmawati Jakarta Selatan ini bakal ditebang demi pelebaran jalan. Warga di lokasi menyampaikan pendapatnya. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju.
Seorang pemilik warung di sekitar Jl RS Fatmawati, Hendra (48), mengaku kurang setuju dengan rencana pemerintah. Menurutnya, rencana tersebut akan berdampak pada pekerjaannya.
"Kalau ditebang, ya kena, jadinya saya 'selesai' dagang di sini. Cari tempat lain," katanya saat ditemui detikcom, Sabtu (15/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepenginnya sih jangan ditebang supaya saya nggak tamat dagang di sini, bisa lanjut," sambungnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sudrajat (55), warga RT 07 RW 04 Kelurahan Fatmawati. Dia berharap pohon-pohon ini tidak ditebang. Menurutnya, Jakarta akan terasa lebih panas jika tanpa pohon-pohon.
"Sebenarnya enak begini, lebih adem, malah bagusan begini. Kalau (pohon) ditebangin, nanti malah panas. Selain itu, buat penghijauan di sini," katanya.
![]() |
Namun, hal berbeda diungkapkan Iky (25). Menurutnya, rencana Pemprov tersebut merupakan salah satu rencana yang bagus. Karena akan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
"Setuju-setuju saja sih, kalau hari-hari kerja, kan macet, jadi setuju saja," katanya.
Iky mengatakan penebangan pohon tersebut memang akan membuat Jakarta menjadi lebih panas. Namun, menurutnya, untuk kebaikan bersama, dia tidak keberatan pepohonan ditebang.
"Ya konsekuensinya itu jadi panas, mau nggak mau, tapi demi kelancaran jalan juga, biar nggak macet," tuturnya.
![]() |
Pohon tersebut berada di dekat RS Fatmawati menuju arah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Selain memasang spanduk besar untuk pengumuman, Pemprov DKI juga memasang plakat lebih kecil di setiap pohon. Tampak dari spanduk itu ada keterangan perihal rencana pembangunan ke depan.
"Pohon ini akan ditebang karena akan terkena rencana pelebaran jalan dalam rangka penataan kawasan TOD Fatmawati - Lebak Bulus," tulis Dinas Bina Marga. TOD adalah Transit Oriented Development.
"Berdasarkan izin penebangan pohon pelindung dari Unit Pengelola Pelayanan Modal dan PTSP Kelurahan Cilandak Barat Nomor 3/C.9/4/-1.795.25/e/2021 tanggal 27 Desember 2021," sambungnya.
Lihat juga Video: Pohon di Alun-alun Singaparna Tasik Tumbang, Timpa Angkot hingga Truk