Mestinya SIM dan Registrasi Tetap Dikelola Polri
Senin, 08 Mei 2006 06:50 WIB
Jakarta - Usulan agar registrasi surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dikelola Departemen Perhubungan (Dephub) harus dicermati dengan baik. Sebab bisa jadi usulan itu hanya akan merugikan publik.Dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan ke DPR, pemerintah mengusulkan agar registrasi kendaraan dan SIM yang selama ini dikelola polisi diserahkan ke pemerintah daerah. Polisi sendiri nantinya hanya berwenang menyidik pelanggaran lalu lintas dengan mengacu kepada KUHAP. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berwenang menerbitkan surat tilang bagi pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, SIM, STNK, BPKB dan uji fisik tidak lagi dikelola polisi."Usulan tersebut tidak mendesak sama sekali. Untuk saat ini biarkan berjalan seperti biasa. Sebab memindahkan kewenangan dari satu instansi ke instansi lain bukan masalah gampang," kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio kepada detikcom, Senin (8/5/2005). Menurut Agus, penerapan kebijakan tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, baik untuk pemindahan data, pembuatan gedung baru dan sebagainya. Kondisi seperti ini hanya akan membuka peluang korupsi baru yang selama ini memang sudah tumbuh subur. Usulan tersebut juga tidak menjanjikan perubahan pelayanan publik yang lebih baik. Pasalnya, di Dephub sendiri banyak persoalan mengenai layanan publik yang tidak beres. "Salah satunya masalah pengurusan KIR kendaraan," ungkap Agus.Bagi Agus, usulan itu tidak lebih dari sekadar keinginan untuk berbagi 'rejeki'. Selama ini masalah pengurusan SIM dan registrasi kendaraan memang dikenal sebagai lahan yang 'basah'. Menurut Agus, hal seperti ini sudah biasa terjadi. Setiap kebijakan selalu diukur dari nilai ekonominya dari pada keinginan melayani masyarakat. "Bahwa semua ini untuk kepentingan publik hanya jargon kosong," tukas Agus. Agus mengusulkan, lebih baik pemerintah terlebih dahulu membenahi sistem koordinasi antara instansi terkait, yakni Kepolisian RI dan Dephub. Dengan demikian, pemindahan kewenangan dari satu instansi ke instansi lainnya itu tidak akan merugikan kepentingan publik. Masyarakat bisa tetap bisa menikmati pelayanan publik dengan nyaman."Siapa pun yang mengelola tidak masalah selama masyarakat bisa mendapat akses pelayanan yang maksimal. Saat ini banyak koordinasi berbagai instansi pemerintah kacau balau. Akibatnya saat masyarakat ingin mengurus sesuatu jadi keteteran," kata Agus.
(atq/)











































