SP3 Belum Bisa Untuk Soeharto

SP3 Belum Bisa Untuk Soeharto

- detikNews
Senin, 08 Mei 2006 06:19 WIB
Jakarta - Meski mantan Presiden Soeharto tengah berada dalam kondisi memprihatinkan, hal itu bukan berarti harus dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soeharto. Mestinya Jaksa Agung tetap harus mengambil langkah inisiatif untuk membentuk tim dokter lainnya untuk mengetahui persis kondisi Soeharto."Jaksa Agung mengambil inisiatif yang sifatnya alternatif, tidak lagi medis dengan dokter sebelumnya tapi dokter lainnya untuk mengambil second opinion. kalau perlu dokter internasional," kata Koordinator Kontras Usman Hamid ketika dihubungi detikcom, Minggu (7/5/2006).Namun, lanjutnya, apabila memang kondisi Soeharto tidak memungkinkan untuk diperiksa, Jaksa Agung tetap harus memeriksa kerabat atau kawan Soeharto yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum. Selain itu, penyelesaian kasus Soeharto tidak hanya melulu harus melalui keterangan Soeharto. Hal itu juga bisa ditelusuri dengan dokumen intelijen atau saksi-saksi yang masih ada. Karenanya, kata Usman, kepastian hukum Soeharto dapat terjawab dengan baik apabila Jaksa Agung memang bersungguh-sungguh. "Supaya clear bagi Soeharto. Satu sisi dibilang sakit permanen, satu sisi muncul di depan publik. Kegamangan itu yang harus dikejar. Saya belum melihat secara serius karena anginan. Karena setiap Soeharto muncul di publik baru muncul ide itu," tandasnya. Dia menekankan, pemeriksaan Soeharto atau pun kroninya tidak hanya terfokus pada dugaan korupsi. Pelanggaran HAM juga harus difokuskan mengingat masa kepemimpinannya yang diktator. (atq/)


Berita Terkait