Fico Fachriza menjadi tersangka kasus tembakau sintetis Gorilla. Dari hasil tes urine, Fico dinyatakan positif narkoba.
"Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ada barbuk diamankan dan hasil tes urine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Fico Fachriza ikut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya kemarin (14/1). Dia tampak menggunakan baju tahanan saat ditampilkan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Fico Fachriza:
1. Tembakau Sintetis
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1), sekitar pukul 18.15 WIB. Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Fico Fachriza ditangkap karena memakai tembakau sintetis.
"Tembakau sintetis," kata Donny Alexander.
Tembakau sintetis diketahui merupakan campuran bahan kimia industri. Biasanya, benda itu disemprotkan pada daun kering dan potongan rumput biasa.
Saat diedarkan, tembakau sintetis dikemas sedemikian rupa sebagai kamuflase. Tembakau sintetis dikenal dengan nama pasaran Hanoman, Ganesha, Thunderbear, Cap Badak, hingga Cap Gorila.
2. Sejak 2016
Fico Fachriza sudah cukup lama terjerat narkoba. Fico Fachriza rupanya mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016.
![]() |
"Saudara Fico Fachriza sudah lama mengkonsumsi tembakau sintetis, 2016," ujar Zulpan.
3. Beli Lewat Medsos
Fico mendapatkan tembakau sintetis dari media sosial. Ia membelinya seharga Rp 300 ribu.
"Adapun cara mendapatkannya dengan memesan melalui media sosial," ujar Zulpan.
Kini polisi telah mengantongi pemasok tembakau sintetis ke Fico. Polisi masih memburu pemasok tersebut.
"Sekarang sudah kita kembangkan orang yang di medsos, kita sudah mengetahui, dan tahap pengejaran," jelas Zulpan.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video: Fico Fachriza dalam Jerat Tembakau Gorila
4. Ditangkap Saat Terpengaruh Narkoba
Polisi menangkap Fico Fachriza terkait kasus narkoba. Fico Fachriza ditangkap dalam kondisi masih terpengaruh narkoba.
"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Donny.
![]() |
Donny mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan.
"Sehingga kami tidak berhenti di sini masih dalam penyelidikan intensif untuk putus matai rantai narkoba," imbuh Donny.
5. Susah Tidur
Alasan komika Fico Fachriza mengkonsumsi barang haram itu pun terungkap. Fico berdalih menggunakan tembakau Gorilla karena susah tidur.
"Pelaku beli tembakau sintetis ini melalui media sosial. Kemudian mengkonsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan.
Selengkapnya di halaman berikutnya
6. Terancam 4 Tahun Penjara
Fico diciduk polisi terkait penggunaan tembakau sintetis Gorilla. Fico Fachriza terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, paling singkat, Fico terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Zulpan.