Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan Gerakan Semesta Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Gubsu Edy geram ingin melaporkan balik pelapor.
Laporan diserahkan oleh perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki, ke KPK pada Kamis (13/1/2022). Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan Edy.
"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail juga menunjukkan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.
"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe," katanya.
![]() |
KPK Analisa Isi Laporan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan laporan tersebut telah diterima KPK. Ali menyebut laporan itu nantinya dianalisis serta diverifikasi lebih dulu.
"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud," kata Ali.
"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Gubsu Edy Heran Dilaporkan ke KPK
Gubsu Edy Rahmayadi merespons laporan yang disampaikan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke KPK. Gubsu Edy heran ada yang ingin memenjarakannya.
"Kok senang sekali orang mau memenjarakan saya," kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubsu, Medan, Jumat (14/1/2022).
Gubsu Edy membantah dugaan gratifikasi yang membuatnya dilaporkan ke KPK. Edy mengatakan akan membuat laporan balik kepada pelapornya, Ismail Marzuki.
"Nanti saya laporkan balik dia," ujar Edy.
![]() |
Gubsu Edy kemudian menjelaskan soal LHKPN-nya yang turut dilaporkan oleh Ismail Marzuki. Edy mengatakan LHKPN itu sudah dicek kebenarannya oleh KPK.
"LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya, saya laporkan kepada yang berwajib. Tak usah dilaporkan, orang memang dia laporannya dihimpun sama KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," jelasnya.