Kakek di Sulut Menangis Tuntut Citraland Manado Ganti Rugi Lahan 3,2 Hektare

Kakek di Sulut Menangis Tuntut Citraland Manado Ganti Rugi Lahan 3,2 Hektare

Trisno Mais - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 19:55 WIB
Kakek di Sulut tak kuasa menahan tangis saat tuntut ganti rugi lahan (Trisno Mais/detikcom)
Kakek di Sulut tak kuasa menahan tangis saat menuntut ganti rugi lahan. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Kakek bernama Buang Marten Tahiru di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berunjuk rasa di kawasan perumahan Citraland Manado. Dia menuding pihak Citraland Manado telah membangun perumahan di atas lahan seluas 3,2 hektare miliknya, tapi belum membayar ganti rugi lahan.

Pantauan detikcom pada Jumat (14/1/2022), terlihat total ada tiga orang yang sedang memblokade jalan di sekitar kawasan Citraland Manado dengan dua orang di antaranya sedang memegang baliho di lokasi lahan sengketa. Tampak kakek Marten bersama dua orang lainnya membentangkan spanduk bertulisan 'tanah ini milik keluarga Tahiru-Monintja'.

Kakek Marten lalu menegaskan lahan miliknya di kawasan Winangun, Kota Manado tersebut sama sekali belum diberi uang ganti rugi. Dalam blokade itu sang kakek lantas duduk di tengah jalan sambil menangis. Dia kemudian meminta Presiden Jokowi dan Polda Sulut menyelesaikan persoalan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Torang pe sawah dorang so gusur, dorang so potong (sawah kami digusur, kelapa dipotong). Ganti rugi, kami ada surat asli," kata kakek Marten Tahiru kepada detikcom di lokasi.

Tahiru juga meminta bantuan kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, akses jalan di kawasan Citraland hingga kini juga masih belum ada pembayaran ganti rugi.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana Pak Jokowi, tolong mereka ini bermain dengan polisi. Kami tutup jalan, itu hak kami. Ini tanah kami," jelasnya.

Tahiru bahkan menuding sertifikat yang dibuat pihak Citraland itu palsu. "Mereka buat sertifikat palsu karena kami bodoh," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Tahiru-Monintja, James Tuwo, menyebut sengketa lahan ini berbuntut panjang karena kliennya hanya dijanjikan biaya ganti rugi lahan namun tak kunjung dibayarkan.

"Lahan itu mereka bilang mau dibayarkan. Tapi tidak bayar-bayar," katanya.

James mengatakan kliennya minta biaya ganti rugi sebanyak Rp 2 miliar dengan luas lahan 32.428 meter persegi.

"Mereka janji bayar Rp 2 miliar, tapi tidak pernah bayar dulu waktu mereka tutup jalan. Mereka tutup karena itu hak mereka," imbuhnya.

Simak juga 'Warga Klaten Demo Protes Gugatan Ganti Rugi Tol Yogya-Solo':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan Pihak Citraland Manado

Kuasa hukum Citraland Manado, Doan Tagah, turut menanggapi unjuk rasa kakek Marten dengan mengatakan pihak keluarga Tahiru-Monintja sebenarnya sudah pernah membuat laporan polisi di Polda Sulut. Menurut dia, kasus tersebut dihentikan karena tak cukup bukti.

"Hasil gelar dari Wasidik Bareskrim Polri rekomendasinya menghentikan laporan tersebut karena tidak cukup bukti. Artinya, faktanya fitnah kepada kami sebagai pengembang," katanya.

Doan menegaskan pihaknya akan melihat langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh keluarga Tahiru-Monintja. Menurutnya, kalau sebatas pasang baliho, bakal diturunkan.

"Tapi kalau mereka melakukan perusakan kembali, kami akan melakukan upaya hukum. Dasar hukum atau legal standing alas hak yang kami pakai jelas sudah bersertifikat," imbuhnya.

Doan mengatakan pihak keluarga seharusnya menempuh jalur perdata apabila tetap merasa keberatan. Menurut dia, PT Ciputra International adalah pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Kalau mereka melakukan upaya hukum, gugatan perdata kami sangat hormati," tuturnya.

Doan menceritakan, Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnisnya bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.

Menurut dia, keduanya pada saat itu sepakat mengembangkan perumahan Citraland Manado, di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado. Sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru.

"Citraland melakukan kerja sama dengan pihak PT Sarana Pinelko. Pada saat itu pihak Citraland melakukan pengembangan unit, kemudian PT Sarana Pinelko dalam rekanan yang menyiapkan lahan. Jadi kita kerjasama dengan Sarana Pinelko," jelas Doan.

Sementara itu, Lurah Winangun Satu, Sheny Sege, yang coba ditemui terpisah di ruang kerjanya, justru enggan berkomentar.

"Saya tidak mau berkomentar," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(hmw/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads