Massa Buruh Ancam Mogok Nasional jika 4 Tuntutan Tak Dipenuhi Dalam 2 Pekan

Massa Buruh Ancam Mogok Nasional jika 4 Tuntutan Tak Dipenuhi Dalam 2 Pekan

Wildan Noviansyah - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 16:14 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Presiden KSPI Said Iqbal (Wildan Noviansyah/detikcom)
Jakarta -

Perwakilan massa buruh yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kepada Baleg DPR, buruh mengaku mengancam akan mogok nasional jika empat poin tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam dua pekan.

"Kita kasih waktu seminggu atau dua minggu ini. Kita tidak main-main terhadap penolakan omnibus law UU Cipta Kerja ini," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (14/1/2022).

"Pemogokan umum, dan mogok nasional akan jadi pilihan jika tidak didengar," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said Iqbal, pihak Baleg DPR yang menerima perwakilan buruh adalah Supratman Andi Agtas. Supratman diketahui merupakan Ketua Baleg DPR.

"Partai buruh diterima Baleg, Pak Supratman. Dia menerima aspirasi yang disampaikan," ungkap Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

Said mengatakan sebelumnya proses audiensi dengan anggota Baleg sempat berlangsung alot. Sebab, Supratman menyebut UU Cipta Kerja menjadi rancangan yang baik.

"Bapak Supratman sebagai mantan Ketua Panja Baleg membuka pertemuan itu dengan mengatakan UU omnibus law itu bagus. Kalau bagus kenapa MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil," ujar Said.

Sebagai informasi, dalam demo kali ini, massa buruh membawa empat tuntutan. Salah satu fokusnya adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah satu, menolak omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said.

Selain itu, pihak buruh membawa tuntutan lain, dari meminta pemerintah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga meminta gubernur merevisi surat keputusan terkait upah minimum.

"Ada tiga isu lagi yang kami angkat, yaitu sahkan RUU PPRT. Kami meminta revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas. Terakhir, kami meminta gubernur untuk merevisi SK gubernur tentang upah minimum," pungkasnya.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads