Sakit Hati Gaji Tak Dibayar-Dipecat, Pria Denpasar Curi Barang di Vila

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 13:55 WIB
Polresta Denpasar mengamankan pria yang mencuri dan merusak barang di vila. (Foto: dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Seorang pria bernama Luga Sihombing alias Nixon (50) mencuri dan merusak barang sebuah vila di Bali. Aksi itu dilatarbelakangi sakit hati gaji yang tidak dibayar dan berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 18.00 Wita di Vila Basana di Jalan Blong Bidadari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang di Vila Basana tanpa seizin pemilik dan barang-barang tersebut dipakai sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP Anak Agung Made Suantara dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Suantara mengungkapkan pelaku sempat bekerja selama tiga bulan di vila korban. Ia kemudian mengambil dan merusak barang-barang di vila setelah diberhentikan.

"Modus operandi diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa belum dibayar gajinya selama bekerja di Vila Basana," terangnya.

Suantara mengungkapkan pihaknya mengetahui peristiwa ini berawal karena adanya laporan dari pemilik vila bernama Jessyca Ernawati Alexa. Korban mengetahui beberapa barang hilang dan rusak di vilanya pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Saat itu pelapor/korban datang ke vila miliknya. Sesampai di sana, korban melihat ada beberapa barang/perlengkapan vila miliknya sudah dirusak dan sebagian ada yang hilang, diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Suantara.

Adapun barang yang hilang adalah satu buah TV beserta antena, satu buah matras, satu buah meja kayu jati, dua buah galon merek Aqua, satu buah tabung gas elpiji, satu buah bor listrik, dua buah kursi plastik, satu buah rice cooker, beberapa peralatan makan, dan satu buah alat musik kajon.

Kemudian barang-barang yang rusak adalah mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di area vila. Korban kemudian melaporkan kehilangan dan perusakan barang tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kuta Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Vila D'Resort Ungasan.

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (5/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku kemudian diinterogasi oleh polisi dan mengakui perbuatannya.

"Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang di Vila Basana tanpa izin pemilik vila. Kemudian pelaku diminta menunjukkan barang-barang yang diambil. Setelah barang bukti semua terkumpul, pelaku dan barang bukti dirapatkan ke Mako Polsek guna proses penyidikan," ungkap Suantara.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah TV merek Panasonic beserta antena, satu buah meja TV, satu buah matras warna merah, satu buah tabung gas 3 kilogram, satu buah rice cooker merek Quantum, satu buah bor listrik kecil warna kuning-hitam merek Fisch dan satu buah alat musik kajon.

"Hasil curian belum dijual. Tidak ada yang membantu (pelaku melakukan aksinya), karena dia karyawan vila jadi sudah tahu situasi vila," tutur Suantara.

Kini polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.




(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork