Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Suami pelaku menyebut istrinya itu mempunyai riwayat pernyakit. Selain itu pelaku disebut memiliki fobia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan dari suami tersangka bahwa tersangka ini mempunyai riwayat penyakit, yaitu kelenjar getah bening, serta sindrom yang suka ketakutan," ujar Hengki.
Korban saat ini berada di RS Polri Kramat Jati. Pelaku akan diperiksa lebih dulu kejiwaannya.
"Tersangka sedang diobservasi di Rumah Sakit (Polri) Kramat Jati, di instalasi kejiwaan, karena menurut keterangan tersangka mendapat bisikan hingga melakukan perbuatan tersebut hingga meninggal dunia," lanjut Hengki.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, dari pisau, pakaian korban, hingga pakaian pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(isa/lir)