Rumah seorang warga di Kabupaten Buleleng, Bali, milik Kadek Ardika alias Dek Ar digerebek polisi. Rumah itu diduga jadi lokasi pengoplosan isi tabung elpiji subsidi 3 kg ke nonsubsidi 12 kg.
"Di rumah pelaku atas nama Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg tanpa izin dari pihak yang berwenang," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
"Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas," imbuh Suamarjaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarjaya mengatakan pihaknya mengetahui adanya pemindahan elpiji subsidi ke nonsubsidi di rumah yang berada di Banjar/Dusun Kembang Sai, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pelaku diketahui, memindahkan isi tabung elpiji dengan memposisikan tabung gas 12 kg kosong di bawah tanah dan di atasnya diisi dengan es batu. Kemudian tiap tabung gas 12 kg itu di atasnya diposisikan tabung gas 3 kg.
Selanjutnya, disambungkan pipa kecil melalui mulut tabung elpiji 3 kg dengan 12 kg dengan posisi tegak lurus untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 kg di atasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh.
"Baru sampai 20 tabung gas 3 kg yang dipindahkan isinya, polisi dari Polres Buleleng datang menggerebek dan mengamankan pelaku beserta tabung gas ke Polres Buleleng," terang Sumarjaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dari pemeriksaan diketahui bahwa hasil pengoplosan dalam tabung 12 kg akan dijual kepada konsumen. Pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu per tabung.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah sebanyak 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.
Polisi mengganjar pelaku Dek Ar dengan Pasal 53 huruf B5c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 3 tahun penjara. Terkait perkara ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(mud/mud)