Presidential Threshold 0% Diyakini Tak Akan Munculkan Ratusan Capres

Presidential Threshold 0% Diyakini Tak Akan Munculkan Ratusan Capres

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 11:30 WIB
Jakarta -

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan menjadi nol persen. Presidential threshold nol persen diyakini tak akan memunculkan ratusan capres.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan syarat pencalonan presiden sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu diusung oleh partai politik. Nah, syarat pencalonan kemudian dibatasi lagi di UU Pemilu, yakni diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara 20 persen pemilu atau 25 persen kursi di DPR.

"Bila aturan main diubah (presidential threshold jadi nol persen), tidak lantas ada ratusan capres. Tidak. Sebab, konstitusi kita yang bisa mengajukan capres hanya buat partai," kata pengamat politik Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi 'Visi Integritas Forum Indonesia Outlook 2022' yang disiarkan secara daring, Kamis (13/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin memprediksi maksimal ada lima pasangan capres-cawapres jika Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Tapi, bila dengan aturan tetap seperti sekarang, dia memprediksi pilpres maksimal diikuti maksimal tiga paslon.

"Parpol itu rasional. Saya ketemu banyak ketua umum parpol. Mereka ingin menang. Tidak asal terkenal dicapreskan. Ketum nggak laku ya nggak didukung. Contoh Pak Ical, Golkar partai besar, elektabilitas Pak Ical 7 persen. Ingin nyapres tapi nggak bisa, cawapres juga nggak. itu betapa rasionalnya partai," ujar Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Lalu siapa yang dirugikan dengan adanya presidential threshold saat ini? Menurut Buhanuddin adalah rakyat.

"Ibaratnya masyarakat ingin makan nasi Cianjur, tapi yang diberi nasi bekatul. Ini menjadi isu dalam dua pemilihan umum terakhir, apalagi besok pemilu serentak. Tiket didasarkan pada pemilu sebelumnya, itu menciptakan ketidakadilan konstitusional," ujar Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threshold 20 persen. Mereka adalah:

1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi nol persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi nol persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum, secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu 'fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah'.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi nol persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

"Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen," ujar Fachrul Razi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

4. Lieus Sungkharisma

Lieus beralasan suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional rights) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilihan umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.

"Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Lieus.

5. Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris dkk, norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden," beber Fahira Idris, yang memberikan kuasa kepada Ahmad Yani.

6. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi nol persen.

1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads