Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran tentang vaksin COVID-19 dosis lanjutan atau booster. Vaksin booster ini untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang sudah menurun.
SE ini terbit dengan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Kepala dinas kesehatan se-Indonesia diminta melaksanakan vaksin booster.
"Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksinasi booster disasar untuk warga usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais. Vaksinasi booster bagi lansia dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara itu, untuk non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota untuk yang sudah mencapai dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Jenis vaksin yang digunakan antara lain untuk dosis primer Sinovac diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Kemudian sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Berikut isi lengkap SE Kemenkes soal vaksin booster:
(idn/imk)