Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam waktu akan diperiksa sebagai saksi kasus penipuan Rp 1 miliar. Kapasitas Rohodin juga sebagai penjamin penangguhan penahanan tersangka kasus tersebut.
Kasus yang bergulir sejak 2018, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, HR, terus bergulir di Polda Bengkulu.
Terlebih dalam waktu dekat penyidik Polda Bengkulu menjadwalkan akan memanggil Gubernur Bengkulu untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan Rohidin Mersyah akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait jaminan yang ia berikan kepada tersangka HR.
Di mana saat itu Rohidin Mersyah tengah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dan memberikan jaminan kepada tersangka HR dengan alasan judicial review ASN dan pemerintahan.
"Kita akan melayangkan surat secara tertulis ke penjamin perihal tidak kooperatifnya tersangka. Sejak tahun 2018 hingga 2022 tersangka dari catatan kita belum memenuhi panggilan kembali," kata Sudarno saat dikonfirmasi (12/1/2022).
(mud/mud)