Depdagri Tidak Punya Ruang Setujui Pecat Bupati Banyuwangi
Sabtu, 06 Mei 2006 14:30 WIB
Jakarta - Sebelum ada bukti kuat di pengadilan, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak dapat menyetujui pemecatan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari."Tidak ada ruang bagi Depdagri untuk menyetujui pemecatan bupati sebelum ada bukti di pengadilan bahwa bupati punya persoalan," kata Anggota Tim Ahli Desk Pilkada Depdagi Cecep Efendi.Demikian disampaikan dia usai diskusi bertajuk "Rusuh Pilkada Mengancam" di Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (6/5/2006).Menurut dia, DPRD Banyuwangi juga tidak punya hak untuk memecat bupati kecuali, bupati terbukti mempunya persoalan pidana atau perdata."Kalau tidak ada bukti, DPRD tidak bisa memberhentikan bupati. Jadi harus ada vonis pengadilan yang menyatakan dia bersalah," ujar Cecep.Ribuan orang dari Forum Banyuwangi Bersatu (FBB) meminta Ratna segera turun dari jabatannya pada Kamis (3/5/2006). Alasan yang mengemuka, Ratna dituding melakukan diskriminasi dalam menerapkan program biaya pendidikan gratis. Aksi ribuan orang ini didukung oleh DPRD. Dalam pertemuan pimpinan DPRD dengan perwakilan ulama, dan juga dihadiri Wakil Bupati Yusuf Noris, disepakati agar Ratna segera menanggalkan jabatan sebagai Bupati Banyuwangi. Saat demo digelar, Ratna sendiri berada di luar Banyuwangi. Kabarnya sedang berada di Jakarta.
(aan/)











































