PKB dan PDIP Gugat KPUD Tuban Senin
Sabtu, 06 Mei 2006 14:19 WIB
Jakarta - PKB dan PDIP akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Tuban yang memenangkan Haeny Relawati dan Lilik Soehardjono ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Senin 8 Mei."Kita mulai Senin mengajukan gugatan dan sekarang tim pengacara baik PKB dan PDIP sudah menyiapkan segala sesuatunya sehingga aparat tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan," kata Ketua DPW PKB Jawa Timur Imam Nachrowi.Hal ini disampaikan dia usai diskusi bertajuk "Rusuh Pilkada Mengancam" di Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (6/5/2006).Menurut dia, ada beberapa kecurangan yang harus diungkap antara lain penggelembungan suara di beberapa TPS, data fiktif tentang tanggal lahir yang sama dalam satu kampung, dan ada orang yang memilih di luar Tuban.GolkarDalam kesempatan yang sama, Partai Golkar yang menjagokan Haeny siap mem-back up KPUD Tuban untuk menghadapi gugatan PKB dan PDIP."Silakan saja. Lebih baik menggugat daripada rusuh. Jadi kita lebih menghargai segala ketimpangan diadukan pada tempatnya," kata Tim Advokasi DPP Partai Golkar Kasus Tuban Nusron Wachid.Menurut dia, Partai Golkar akan ikut memantau proses pelaksanaan hukum. "Kita akan siapkan data-data yang diperlukan," ujarnya.Bagimana dengan tudingan Partai Golkar melakukan kecurangan? "Yang berhak menuding curang adalah Panwaslu dan juga dari proses hukum," cetus Nusron.Rusuh di Tuban terjadi pada 29 April. Massa pendukung pasangan Noor Nahar Hussein-Go Tjong Ping (Nonstop) -- jagoan PDIP dan PKB -- protes dengan hasil Pilkada Tuban yang dimenangkan Haeny Relawati-Lilik Soehardjono (HeLi).Massa nonstop kemudian membakar kantor KPUD, Pendopo Bupati, dan rumah dinas bupati Tuban, kemudian 2 rumah warga, serta Hotel Mustika dan sebuah pom bensin milik suami Haeny. Haeny sendiri merupakan jagoan yang diusung Partai Golkar. Sekitar 90 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Tuban.
(aan/)











































