13 Tersangka Kasus Korupsi Rp 22 M RS Batua Makassar Diserahkan ke Kejaksaan

13 Tersangka Kasus Korupsi Rp 22 M RS Batua Makassar Diserahkan ke Kejaksaan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 15:15 WIB
13 Tersangka korupsi RS Batua Makassar saat tahap II ke Kejaksaan (dok. istimewa)
13 Tersangka korupsi RS Batua Makassar saat tahap II ke Kejaksaan (dok. istimewa)
Makassar -

Polisi resmi melakukan tahap II pelimpahan 13 tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi RS Batua Makassar yang merugikan negara Rp 22 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Tahap II dilakukan penyidik pada hari ini.

"Sudah tadi (tahap II), barusan saja," ungkap Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (12/1/2022).

Penyidik turut memperlihatkan foto-foto tersangka saat proses tahap II. Tampak seluruhnya mengenakan baju tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto tersebut di antaranya menunjukkan mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek mangkrak RS Batua. Tampak pula tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku pihak rekanan proyek dan 11 orang tersangka lainnya.

Seperti diketahui, para tersangka ada yang memiliki hubungan ayah dan anak serta ada pula yang berstatus kakak dan adik. Kasus dugaan korupsi RS Batua ini disebut merugikan negara sekitar Rp 22 miliar.

ADVERTISEMENT

"(Kerugian Rp 22 miliar) dengan nilai kontrak sebesar Rp 25.529.574.842 (sekitar Rp 25 miliar)," sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, 13 tersangka kasus korupsi Rp 22 miliar RS Batua dimulai dari mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikutnya Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).

Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar. Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.

Kemudian tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

Perbuatan para tersangka menyalahi Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.

(hmw/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads