Apresiasi Polri, PB HMI MPO: Ferdinand Hutahaean Layak Diproses

Suara Mahasiswa

Apresiasi Polri, PB HMI MPO: Ferdinand Hutahaean Layak Diproses

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 13:27 WIB
Ferdinand Hutahaean sambangi Bareskrim Polri untuk penuhi panggilan polisi. Ia datang untuk diperiksa terkait kasus cuitan Allahmu ternyata lemah.
Ferdinand Hutahaean Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' di akun Twitter miliknya. Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO Ahmad Latupono atau Anyong mengapresiasi pihak kepolisian memproses kasus ini.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian atas penanganan kasus cuitan Ferdinand Hutahaean. Sebab polisi kan berpedoman pada penegakan hukum yang diatur dalam UU," katanya kepada wartawan, Selasa (11/1/22).

Kepastian hukum, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memproses terduga pelaku tindak pidana, sehingga semua orang sama di mata hukum. Apalagi, sambungnya, kasus cuitan Ferdinand Hutahaean diduga membuat keresahan di tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah layak diproses agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Dan menjadi pelajaran bagi kita semua," tandasnya.

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian isi cuitan Ferdinand.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:

-Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana
-Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.

"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.

(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads