AKP Robin Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2 M, Maskur Husain Rp 8 M

AKP Robin Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2 M, Maskur Husain Rp 8 M

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 14:07 WIB
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin (baju batik) dan Maskur Husain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin (baju batik) dan Maskur Husain (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain, divonis bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang berkaitan dengan perkara hukum di KPK. Selain dijatuhi pidana penjara dan denda, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 (miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/1/2022).

Hakim mengatakan, jika Robin tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Robin, Maskur Husain diwajibkan membayar uang pengganti yang lebih tinggi dari AKP Robin. Jumlah uang pengganti yang wajib dibayar Maskur adalah Rp 8 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 8.702.500.000 (miliar) dan USD 36 ribu," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Jika tidak, harta bendanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, akan dipenjara selama 3 tahun.

Diketahui, AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis bersama Maskur Husain karena dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang.

Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya pilih pikir-pikir terkait putusan ini.

(dhn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads