Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain, divonis bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang berkaitan dengan perkara hukum di KPK. Selain dijatuhi pidana penjara dan denda, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 (miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/1/2022).
Hakim mengatakan, jika Robin tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Robin, Maskur Husain diwajibkan membayar uang pengganti yang lebih tinggi dari AKP Robin. Jumlah uang pengganti yang wajib dibayar Maskur adalah Rp 8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 8.702.500.000 (miliar) dan USD 36 ribu," kata hakim.
Jika tidak, harta bendanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, akan dipenjara selama 3 tahun.
Diketahui, AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis bersama Maskur Husain karena dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang.
Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya pilih pikir-pikir terkait putusan ini.
(dhn/yld)