4 Penyelundup 470 Kg di Aceh Divonis Mati, 3 di Antaranya Napi

4 Penyelundup 470 Kg di Aceh Divonis Mati, 3 di Antaranya Napi

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 13:32 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis mati empat anggota sindikat penyelundupan 470 kilogram sabu. Tiga orang yang dihukum mati adalah napi Lapas Cipinang.

Dikutip detikcom dari putusan PN Banda Aceh, Rabu (12/1/2022), empat orang yang divonis mati adalah Agus Mizbakhul Falevi, Heri Gunawan, Alfian, dan Mohd Izuan. Kasus penyelundupan sabu itu bermula saat Izuan yang mendekam di LP Cipinang dihubungi warga Afrika bernama Azoka (DPO).

Azoka meminta tolong Izuan untuk mencari orang di Aceh yang dapat menjemput sabu. Izuan awalnya menolak tapi setelah diiming-imingi upah senilai Rp25 juta per kilogram sabu. Keduanya membuat kesepakatan Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama berselang, Izuan menemui Alfian yang juga mendekam di LP Cipinang. Alfian menerima tawaran tersebut karena dijanjikan upah bagi dua dengan Izuan.

Alfian kemudian menemui Heri di salah satu tempat di Lapas Cipinang. Dia meminta Heri mencarikan orang di Aceh untuk mengambil sabu. Setelah beberapa lama proses, Heri menyodorkan nama Agus.

ADVERTISEMENT

Pada Sabtu (10/4/2021) siang, Agus diarahkan seseorang yang tidak dikenalnya untuk datang ke sebuah warung kopi di Banda Aceh. Dia juga diperintahkan meletakkan mobil di parkir serta menaruh kunci di ban depan.

Beberapa jam berselang, Agus menerima SMS dari orang tak dikenal yang memberitahu mobilnya sudah siap. Agus disebut kaget ketika melihat dalam mobilnya terdapat sabu dalam jumlah sangat banyak.

Di tengah kekagetan itu, Agus diciduk tim Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan dilakukan setelah polisi melihat gerak-gerik Agus yang sangat mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, Agus mengakui suruhan tiga napi. Izuan, Alfian, dan Heri kemudian diperiksa polisi di Lapas Cipinang pada malam hari setelah Agus ditangkap.

Keempatnya lalu diadili di PN Banda Aceh. Di persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat penyelundup 470 kg sabu itu dengan hukuman mati. Mereka diadili secara terpisah.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," putus hakim, Selasa (11/1).

(agse/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads