Residivis Spesialis Bobol Indekos-Sekolah di Buleleng Bali Ditangkap

Residivis Spesialis Bobol Indekos-Sekolah di Buleleng Bali Ditangkap

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 12:33 WIB
Polisi tangkap pembobol kos-kosan dan sekolah di Buleleng
Polisi menangkap pembobol tempat kos dan sekolah di Buleleng (Foto: dok. Istimewa)
Buleleng - Gede Sakti Adi Suryana Putra (18) ditangkap Polres Buleleng karena membobol tempat kos dan sekolah. Pemuda itu merupakan seorang residivis.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berhasil mengamankan seorang laki-laki (bernama) Gede Sakti Adi Suryana Putra," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

"Pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kos yang ditinggal penghuninya," tambah Yogie.

Yogie menuturkan pria tersebut ditangkap pada Senin (3/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Pahlawan Gang 13, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Polisi mengetahui perbuatan pelaku karena ada beberapa laporan yang masuk ke Polres Buleleng terkait kerap hilangnya barang di sejumlah rumah kos saat ditinggal penghuni dan berbagai sekolah.

Laporan pertama diterima Polres Buleleng dari Ni Putu Sukadesi (42). Sukadesi dalam laporannya menjelaskan adanya kehilangan barang di SMA Dwijendra Singaraja.

Kehilangan itu diketahui ketika tukang sapu di SMA Dwijendra bernama Mangku Susila melihat ruangan guru terbuka dan lampu menyala pada Selasa (7/12/2021). Setelah dicek kepala sekolah, ternyata ada barang inventaris milik SMA Dwijendra yang hilang.

Adapun barang yang hilang yakni berupa proyektor yang ditaruh di dalam lemari kaca. Kemudian laptop yang ditaruh di dalam almari juga hilang. Dengan hilangnya barang tersebut, pihak SMA Dwijendra mengalami kerugian Rp 20 juta.

Laporan kedua diterima Polres Buleleng pada Jumat (16/12/2021). Kali ini korbannya bernama Lanjar Ruski Dia Pratami (24).

Korban awalnya pergi ke pasar dan balik ke tempat indekosnya sekitar pukul 17.30 Wita. Saat tiba di indekosnya, barang milik korban berupa laptop dan ponsel yang ada di dalam kamar sudah tidak ada di tempat.

Laporan ketiga kemudian datang dari Gusti Ketut Sukmayanti (22). Korban melaporkan bahwa pada Selasa (28/12/2021) dirinya keluar dari indekos sekitar pukul 19.00 Wita.

Korban kemudian kembali ke indekosnya sekitar pukul 19.40 Wita. Saat tiba, korban melihat kamar indekosnya sudah dalam keadaan terbuka dan kondisi gagang pintu dalam keadaan rusak.

Kemudian ponsel milik korban sudah tidak ada lagi di kamar. Padahal, saat ditinggal, ponsel tersebut dalam keadaan di-charge. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

"Dari ketiga laporan yang diterima tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim bersama timnya dengan intensif terus melakukan penyelidikan berawal dari tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi yang ada," terang Yogie.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah kepada seseorang yang memiliki spesialis melakukan pengambilan barang di rumah kos yang ditinggal penghuninya," imbuhnya.

Yogie menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Berbagai TKP itu SMA Dwijendra, tempat indekos Gang Durian Sambangan, indekos Gang Mawar Sambangan, indekos Jalan Parikesit Singaraja, indekos di Jalan Teleng Singaraja, indekos di Jalan Sudirman Singaraja, indekos di jalan Abimanyu Singaraja, dan beberapa tempat lain di Kota Denpasar.

Dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah monitor merek LG, 1 buah proyektor merek BenQ, 1 buah proyektor merek Accer, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DK-2764-VM, 2 buah tas laptop warna hitam, dan 1 buah laptop merek Acer warna dark silver.

Kemudian ada pula 1 buah ponsel merek Huawei V20, 1 buah ponsel merek Vivo Y55, 1 buah ponsel merek Mitto A67, 1 buah jaket/sweter warna abu-abu yang berisi tulisan "NASA", 2 buah tabung elpiji 3 kilogram, 1 pasang sendal jepit merek Flifer, dan 1 buah tab merek Asus warna putih.

"Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku," jelas Yogie.

Kini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku Gede Sakti Adi Suryana Putra telah disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mud/mud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads