KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur PTPN XI ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur PTPN XI ke Pengadilan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 10:51 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

"Jaksa Budhi S, Senin (11/1), telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan penahanan keduanya kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk sementara, Budi Adi dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Arif Hendrawan di Rutan Polda Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan, maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa," kata Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang pertama, yakni pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," katanya.

Budi Adi dan Arif Hendrawan akan didakwa dengan dakwaan, pertama: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan korupsi di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Simak juga 'Respons KPK atas Pelaporan Gibran-Kaesang: Kami Tak Melihat Bapaknya Siapa':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads