Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut peradilan bersih untuk kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Sidang putusan dijadwalkan digelar besok.
Hal itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di dekat Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat (Jakpus). Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, mengatakan aksi ini digelar sebagai bentuk pengawalan agar keadilan ditegakkan.
"Mendesak hakim memvonis berat pelaku kekerasan (terhadap) jurnalis Nurhadi. Kami di sini untuk mengawal keadilan atas kasus yang menimpa rekan kami," kata Afwan di lokasi, Selasa (11/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Selain orasi, dalam aksi unjuk rasa ini ditampilkan aksi teatrikal dengan menghadirkan figur tahanan hingga mural tertulis 'Keadilan bagi Jurnalis'.
Afwan mengatakan aksi serupa digelar di 21 kota semenjak 21 Maret 2021.
"AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021. Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di Tanah Air dan jaringan internasional," tuturnya.
Kasus Nurhadi kini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang putusan rencana digelar pada Rabu, 12 Januari 2022.
Kilas Kasus Penganiayaan Nurhadi
Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro, yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
![]() |
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Saat itu kasus dugaan suap tersebut sedang ditangani KPK.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saat itu, Nurhadi kedapatan memotret Angin Prayitno yang sedang berada di atas panggung pelaminan. Kemudian ia ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang, lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.
Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan SIM card ponsel Nurhadi dirusak.
Selain itu, pelaku membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.
Tuntutan ini menurut Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 ayat (1) dan; keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.