PDIP bicara soal kriteria penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada 2024. Menurut PDIP, Pj kepala daerah tidak boleh orang yang berpotensi menjadi partisan partai politik.
"Kalau kalimatnya siapa yang pantas, itu udah ada kriterianya. Kalau gubernur kan eselon I, kalau kabupaten/kota itu eselon II atau yang setara. Nah, yang sekarang kita batasi adalah orang-orang yang potensi partisan. Partisan kepada parpol tertentu," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Utut mengatakan PDIP juga tak mau ada Pj kepala daerah yang merupakan partisan PDIP. Dia menyebut sistem penunjukan Pj kepala daerah telah diatur dan harus dijalani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya PDIP juga tidak ingin itu kepada kita, karena kita diajari adil. Kalau bagaimana, ya, ini udah kesepakatan. Kalau udah kesepakatan seperti ini ya dijalanin. Apakah nanti akan mengganggu, kan nanti ada sistemnya," ujar dia.
Utut mengatakan rekam jejak pejabat yang bakal ditunjuk sebagai Pj kepala daerah harus dicek. Dia menilai potensi seorang pejabat merupakan partisan parpol bisa dilihat dari rekam jejak.
"Kan ada rekam jejak, kegiatan sosialnya apa, kan bisa dicek. Nah, di situ titik adilnya," ujar dia.