Anggota Komisi III DPR Nilai Wajar Penahanan Ferdinand Hutahaean

Anggota Komisi III DPR Nilai Wajar Penahanan Ferdinand Hutahaean

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 14:49 WIB
Jubir Partai Gerindra, Habiburokhman
Habiburokhman (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Polemik cuitan 'Allahmu lemah' membawa Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman menilai penahanan terhadap Ferdinand wajar.

"Ya, wajar saja," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dia menilai banyak kasus serupa lainnya yang mengakibatkan pelakunya ditahan. Menurutnya, penahanan seseorang dikatakan wajar sepanjang menerapkan asas kesamaan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada asas equality before the law. Sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silakan saja," kata dia.

Dia juga mengomentari cuitan kontroversial Ferdinand. Dia mengingatkan agar semua pihak bijak dalam menyampaikan pemikirannya di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Itu dia, mulutmu, Twitter-mu, harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang nggak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan, apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan, yang membaca," kata Habiburokhman.

"Apalagi jadi pemberitaan, bisa lari ke mana-mana. Jadi benar-benar hati-hati dan bijak dalam bermedsos," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand lalu ditahan polisi.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi, ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak dilakukan penahanan," katanya.

(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads