KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Koltim ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Koltim ke Pengadilan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 14:03 WIB
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya terjaring OTT KPK bersama 5 orang lain (Instagram @ andi_merya_nur)
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya terjaring OTT KPK bersama 5 orang lain (Instagram @ andi_merya_nur)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ke pengadilan. Andi Merya akan diadili di Pengadilan Tipikor Kendari di kasus suap proyek jembatan.

"Hari ini (11/1) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Penahanan Andi Merya kini telah menjadi wewenang pengadilan. Namun sementara Andi Merya masih ditahan di Rutan KPK Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Andi Merya didakwa dengan dakwaan, Pertama: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK juga melakukan perkembangan dari perkara ini dan ditemukan adanya dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021. Menurut sumber detikcom, mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(azh/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads