Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 12:14 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Palevi/detikHOT)
Jakarta -

Ardi Bakrie langsung mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara. Pernyataan Ardi ini juga mewakili sikap Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto.

"Kami ajukan banding," ujar Ardi dalam sidang saat ditanya hakim tentang sikap tiga terdakwa di PN Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis.

Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.

"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujarnya.

Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lihat juga Video: Nia Ramadhani Tak Banyak Bicara Jelang Sidang Putusan Narkoba






(zap/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork