Buruh Siap Digugat Pengusaha
Jumat, 05 Mei 2006 22:08 WIB
Jakarta - Pantang mundur. Mungkin itu ungkapan yang tepat buat gerakan buruh yang mendapat ancaman digugat oleh pengusaha berkaitan dengan demo 1 Mei dan 3 Mei 2006 yang lalu."Kita akan hadapi gugatan pengusaha itu," ucap Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Abdul Hakim seusai mengikuti evaluasi demo Aliansi Buruh Menggugat 1 Mei 2006 yang lalu di LBH Jakarta, jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Jumat sore (5/5/2006).Tapi Abdul Hakim ragu apakah pengusaha juga siap untuk menerima gugatan dari buruh yang selama ini hak-haknya dirampas."Tapi apakah pengusaha siap? Ketika itu menyangkut buruh-buruh yang di-PHK, banyak yang lari dari kenyataan hukum yang mereka harus terima," ujar Abdul Hakim kesal.Menurut Abdul Hakim, alasan pengusaha mengatakan rugi sampai Rp 900 milyar akibat demo-demo yang dilakukan buruh hanyalah pembenaran untuk menekan aksi-aksi buruh saja."Kalau dikatakan pengusaha rugi sampai dengan Rp 900 milyar ini sebuah pembenaran saja bagi pengusaha untuk menekan buruh, lalu revisi UUK tetap berjalan," tutur Abdul Hakim.Abdul Hakim menjelaskan selama ini buruh berdemo selalu sesuai mekanisme yang diatur UUK 13/2003. Mekanisme itu misalnya dengan mengganti hari kerja, libur atau potong cuti."Mekanisme dalam UUK itu sudah jelas, boleh ganti hari, boleh libur, dan boleh juga potong cuti," tandas Abdul Hakim.
(ddn/)











































