KPK telah memeriksa Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK mendalami Dodi Alex soal uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat OTT serta menggali asal uang tersebut.
"Senin (10/1) Tim Penyidik telah memeriksa tersangka DRA dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan, antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp 1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
"Dikonfirmasi juga mengenai asal-usul uang tersebut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK terus menggali perkara dari anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini. Sementara penyuap Dodi Alex, Suhandy, berkasnya telah dinyatakan lengkap dan segera disidang Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Berikut ini daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat juga Video: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin