Saksi Kasus Suap Ahmad Djunaidi Akui Jaksa Minta Uang

Saksi Kasus Suap Ahmad Djunaidi Akui Jaksa Minta Uang

- detikNews
Jumat, 05 Mei 2006 20:27 WIB
Jakarta - Pemeriksaan kasus suap senilai Rp 550 juta untuk jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi terus bergulir. Aan Hadi Gusnanto yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga, mengaku dimintai uang oleh jaksa Cecep Sunarto ketika menghubungi jaksa agar proses persidangan dipercepat."Saya telepon Pak Cecep, dia bilang boleh saja datang tapi ada duitnya nggak," kata Aan didampingi kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution, usai pemeriksaan di Gedung Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2006).Pada pembicaraan telepon tersebut Jaksa Cecep tidak menyebutkan angka. "Akhirnya kebijakan pak Djunaidi menyerahkan pertama kali Rp 150 juta. Namun terbitnya angka Rp 550 juta karena permintaan jaksa Ronni dan Cecep," jelas Aan.Aan hanya menyebutkan nama dua jaksa pada pemeriksaan ini, yaitu Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. Aan menyerahkan uang tersebut sebanyak 3 kali yaitu Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan secara tunai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).Sedangkan 3 JPU lainnya Aan mengaku tidak mengenalnya. Mereka adalah Heru Chaeruddin, Pantono, dan MZ Idris. Samahalnya yang disampaikan Buyung, Aan hanya menyebutkan nama dua jaksa namun Aan tidak mengetahui aliran dana tersebut.Menurut Buyung dari pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, terungkap Djunaidi memang benar meminta bantuan Aan untuk menemui jaksa dan pertemuan pertama terjadi di kantor Kejari Jaksel.Kejadian ini, lanjut Buyung, menggambarkan semakin parahnya mafia peradilan. "Walaupun tuduhan relatif kecil dibanding kasus Probosutedjo yang mencapai Rp 5 miliar, menurut saya ini mengarah ke pemerasan," tegas Buyung.Buyung menjelaskan masih ada saksi-saksi lainnya yang akan memberikan keterangan, namun Buyung enggan menyebutkannya dengan alasan melindungi saksi.Seperti diketahui Djunaidi pada pemeriksaan Kamis 4 Mei 2006 mengaku telah memberikan uang Rp 550 kepada jaksa. Namun uang tersebut diberikan melalui pihak ke tiga. Pada pemeriksaan kali ini, tim pengawasan yang diketuai Jamwas Achmad Lopa juga memeriksa dua JPU yaitu Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. (ddn/)


Berita Terkait