WWF Tuding PT Indah Kiat Pulp and Paper Tampung Kayu Ilegal

WWF Tuding PT Indah Kiat Pulp and Paper Tampung Kayu Ilegal

- detikNews
Jumat, 05 Mei 2006 19:15 WIB
Pekanbaru - Pabrik kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang Kabupaten Siak, Riau kembali dituding menampung kayu ilegal. Kali ini tudingan datang dari World Wildlife Fund (WWF) Internasional.WWF menduga IKPP menampung kayu dari hutan alam Blok Libo. Padahal pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin penebangan kayu di daerah tersebut.Hal tersebut disampaikan Desmarita Murni, Communications Officer Species Conservation Program WWF- Indonesia dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (5/05/2006). Data WWF menyebut, IKPP, anak perusahaan Sinar Mas Group ini, dipastikan bahwa hutan alam di satu konsesi PT Bina Daya Bintara di bawah menajemen Asia Pacific Resources International Holdings, Ltd (APRIL), telah melakukan penebangan sejak Agustus 2005 lalu di Blok Libo. Hasil kayu tebangan itu dipasok ke pabrik Asia Pulp and Papers (APP) alias IKPP."Sepanjang tahun 2005 investigasi Eyes on the Forest menemukan bahwa APP (PT IKPP-red) menerima kayu alam dari kegiatan penebangan di kawasan hutan Libo sebanyak tiga kali," kata Murni.Penerimaan kayu hasil hutan alam yang dimaksud, pertama, pada Maret 2005, IKPP membeli kayu hutan alam dari supplier di kawasan Blok Libo tanpa memiliki izin penebangan kayu dari pemerintah. Kondisi itu dianggap telah melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.Selanjutnya, pada Juli 2005, IKPP membeli kayu dari supplier yang melakukan penebangan di konsesi perkebunan sawit PT Rokan Era Subur, yang terdapat di blok Libo. Operasi penebangan PT Rokan Era Subur mendapat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Bupati Rokan Hulu. Terakhir, September 2005, APP membeli kayu alam dari konsesi PT Bina Daya Bintara yang juga mendapat izin IPK dari Bupati Rokan Hulu."Berdasarkan bukti itu, WWF meminta pemerintah segera menghentikan semua konversi hutan dan pembalakan liar di Riau. Selain itu pemerintah diminta juga segera menghentikan penebangan kayu alam di Blok Libo," kata Murni.WWF menjelaskan, blok Libo merupakan hambaran hutan dataran rendah di Sumatera yang kini terancam punah. Setengah dari luasan hutan Libo, kawasan rawa gambut dengan kedalaman 2 hingga 4 meter.Berdasarkan Keputusan Presiden N0 32/1990, hutan rawa dengan kedalaman 3 meter harus dilindungi. "Ironisnya kawasan Blok Libo sebagai rawa gambut dengan kedalaman 3 meter setiap harinya masih terus dikonversi," terang Murni.Dalam kawasan Blok Libo ini, juga terdapat berbagai izin perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Padahal, izin perkebunan sawit di Blok Libo masih diragukan. Sebab, pengusaha mengetahui hutan rawa gambut tidak cocok untuk pekebunan kelapa sawit. Intinya, izin membuka perkebunan di Blok Libo itu hanya untuk mengambil kayu alam yang dipasok ke pabrik bubur kertas di Riau.Secara terpisah, anggota DPRD Riau, Edi Ahmad RM mengatakan, sebenarnya bukan hal baru PT IKPP menampung kayu-kayu ilegal. Sampai saat ini, perusahaan yang telah berdiri lebih dari 15 tahun di Riau masih terus menampung kayu hutan alam. "Ini kan aneh, mereka memiliki HTI, namun masih tetap juga menampung hasil pembalakan liar," kata Edi.Edi menyarankan, pemerintah diminta segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri penebangan kayu alam di Blok Libo yang kini sebagian areanya berstatus hutan lindung. "Kalau pencurian itu terus dibiarkan, maka hutan lindung Libo akan turun punah karena ulah PT IKPP. Dengan masih adanya penebangan liar di Blok Libo itu, menunjukan Tim Pemberantasan Illegal Logging di Riau tidak berjalan maksimal," kata Edi.Dinas Kehutanan Riau pada tahun 2003 juga pernah menuduh IKPP menampung kayu ilegal. Menurut Dishut, IKPP belum memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp (bubur kertas) dan paper (kertas) dari areal HTI yang mereka miliki. Dishut Riau mengungkapkan bahwa HTI IKPP baru bisa memenuhi 40 persen untuk bahan baku industrinya. Selebihnya diperoleh dari izin pemanfaatan kayu (IPK) kemitraan dan masyarakat, sehingga 56 IPK beroperasi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri tersebut.Sementara itu, Humas PT IKPP Afrizon ketika dikonfirmasi detikcom membantah semua tudingan itu. "Tidak benar kami menampung kayu curian dari Blok Libo," kata Afrizon. (ddn/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads