Pansus DPR RI tentang RUU Ibu Kota Negara (IKN) sudah berjalan sejak pertengahan Desember 2021. Ada kabar RUU Ibu Kota Negara yang bakal jadi dasar pemindahan ibu kota Indonesia segera disahkan pekan depan. Benarkah?
Anggota Pansus DPR RUU Ibu Kota Negara Fraksi PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, menyebut sampai saat ini belum ada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI membahas jadwal pengesahan RUU IKN. "Belum ada jadwal dari Bamus," kata Awiek, Senin (10/1/2021).
Meski demikian, Awiek mengatakan informasi soal pengesahan RUU IKN pada Selasa (18/1) pekan depan merupakan timeline awal pansus. Awiek menyebut waktu pengesahan RUU IKN masih harus menunggu penjadwalan dari Bamus DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjadwalan kan dari Bamus. Yang disampaikan itu timeline awal," katanya.
Awiek mengaku belum bisa memastikan apakah nanti jadwal pengesahan RUU Ibu Kota Negara tetap seperti timeline awal atau berubah.
"Ya nanti lihat dinamika pembahasan, lalu penjadwalan di Bamus," katanya.
Sejauh ini Pansus RUU IKN telah menggelar sejumlah rapat. Kunjungan ke luar negeri juga dilakukan dengan DPR ikut Bappenas ke Kazakhstan. ekjen DPR Indra Iskandar menegaskan kegiatan kunker itu merupakan permintaan pemerintah.
"Bahwa untuk studi banding Kazakhstan itu adalah permintaan pemerintah ke DPR. Clear, ya, harus jelas, ya. Bukan keinginan DPR," ujar Indra Iskandar saat dihubungi, Senin (3/1/).
"Jadi kenapa DPR ikut berangkat karena pemerintah ingin sekali DPR ikut dalam tim pemerintah yang melakukan studi banding. Jadi bukan inisiatif DPR, lho, ini," sambung dia.
Indra menekankan RUU Ibu Kota Negara merupakan produk legislasi inisiatif pemerintah. Dia menjelaskan kegiatan studi banding ke Kazakhstan dianggap perlu lantaran negara itu pernah melakukan pemindahan ibu kota negara.
(gbr/tor)