Cara membuat paspor baru secara kolektif masih belum banyak diketahui. Pembuatan paspor secara kolektif dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tanpa perlu pergi ke Kantor Imigrasi terdekat.
Diketahui paspor menjadi dokumen penting yang digunakan untuk perjalanan antar negara. Entah untuk membuat dokumen baru hingga perpanjangan kini dilayani lebih mudah.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan Eazy Passport. Layanan ini memudahkan pengurusan paspor kolektif di mana petugas yang akan mendatangi lokasi pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana cara membuat paspor baru kolektif tanpa ke kantor imigrasi? simak di halaman selanjutnya.
Cara Membuat Paspor Baru Kolektif: Layanan Eazy Passport
Melansir dari laman resmi Dirjen Imigrasi, pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor. Proses pengurusan dilakukan dengan petugas yang akan mendatangi lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).
Layanan Eazy Passport dibuat untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat dan memudahkan pengurusan paspor, baik paspor baru ataupun perpanjangan paspor. Sementara itu, untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak tidak dapat dilakukan dengan layanan ini.
Cara Membuat Paspor Baru: Kriteria yang Dapat Ajukan Eazy Passport
Ada sejumlah kriteria khusus untuk dapat mengajukan program Eazy Passport ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut di antaranya:
- Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta
- Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama)
- Komunitas/organisasi
- Komplek perumahan/apartemen
Cara Membuat Paspor Baru: Ketentuan Layanan Eazy Passport
Ada sejumlah ketentuan layanan Eazy Passport, berikut di antaranya:
- Dalam satu tempat, dapat melayani 20 - 50 pemohon per hari
- Untuk keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor melalui layanan Eazy Passport
- Layanan Eazy Passport hanya untuk membuat paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh. Tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak
- Waktu layanan ditentukan Kantor Imigrasi setempat, baik di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja
- Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline
Kini apa dan bagaimana prosedur layanan Eazy Passport sudah diketahui. Informasi soal cara membuat paspor baru dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Cara Membuat Paspor Baru: Proses Pengurusan-Pengambilan
Setelah memahami apa itu layanan Eazy Passport hingga layanan yang disediakan, masyarakat perlu mengetahui terkait proses pengurusan paspor. Berikut informasinya:
- Proses menyelesaikan pengurusan paspor dilakukan 4 hari kerja. Pengurusan akan dilakukan setelah pemohon membayar PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
- Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat
- Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut:
- Diambil langsung oleh pemohon paspor;
- Diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas sebagaimana tersebut pada angka 1 dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon; atau
- Dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.