Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di wilayah Taruma Jaya, Bekasi. Barang haram diketahui itu disembunyikan dalam bentuk kemasan teh Cina.
"Kasus ini kita telah mengamankan barang bukti salah satunya adalah 5 bungkus teh yang bertulisan 'GUANYINGWANG', kurang-lebih seberat 5 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).
Pengungkapan kasus itu bermula kala Tim Opsnal Polsek Cilincing mendapatkan informasi terkait kepemilikan sabu oleh pelaku berinisial AF (20) di kediamannya di Kampung Pegadungan, Segara Makmur, Taruma Jaya, Bekasi. Tim kemudian bergerak untuk mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini diawali oleh adanya informasi terkait dengan kepemilikan sabu yang kemudian di respons sangat cepat oleh Polsek Cilincing dengan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya," Wibowo.
Wibowo mengatakan AF menyembunyikan sabu tersebut di dalam lemari pakaian. Saat ditemukan, sabu tersebut dikemas pelaku dalam kemasan teh Cina.
"Dari hasil interogasi yang kita lakukan terhadap pelaku AF ini, pelaku mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian. Dan setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, betul ditemukan lima bungkus teh Cina" ujarnya.
Wibowo berujar, AF merupakan pemakai aktif sabu sejak 2 bulan yang lalu. AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lebih lanjut, Wibowo menyebut AF mendapatkan 5 kilogram sabu itu dari seorang pelaku bernama Joko yang kini berstatus DPO. Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba tersebut.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengungkap jaringan yang lebih besar," pungkasnya.
(rak/mei)