Akibat perbuatannya ini, Valline Chu disangkakan dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada mereka berdua adalah terkait dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan Velline Chu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
Polisi sebelumnya menangkap penyanyi dangdut inisial VU terkait dugaan penyalahgunaan nakorba. Usut punya usut, penyanyi dangdut inisial VU ini ternyata adalah Velline Chu, yang dikenal sebagai 'Ratu Begal'.
"Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya," kata Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (10/1).
Velline Chu dijuluki 'Ratu Begal' karena namanya mulai melejit setelah mengeluarkan single lagu berjudul 'Begal Cinta'.
(rdp/tor)