Sebanyak 28 anggota geng motor yang kerap melakukan tawuran dengan bom molotov di Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap polisi. Para pelaku diketahui diamankan di 3 wilayah.
"Tiga wilayah kita amankan Balaraja, Panongan, Cikupa itu sebanyak 28," Kapolres Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/1/2022).
Zain menjelaskan, personelnya menangkap para pelaku setelah melaksanakan patroli selama dua hari yakni pada Sabtu (8/1) dan Minggu (9/1). Dirinya berkata, sejumlah pelaku geng motor tersebut merupakan anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Sabtu dan Minggu (8-9 Januari) secara serentak Polresta Tangerang dan jajarannya patroli skala besar dari TNI dan masyarakat Operasi Cipta Kondisi. Ada yang masih sekolah dan ada yang sudah berhenti sekolah," ujar Zain.
Saling Serang Pakai Bom Molotov
Zain mengatakan para pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran. Sebab, para pelaku kedapatan membawa senjata tajam sewaktu ditangkap.
"Di Panongan 11 orang tersangka barang bukti yang diamankan 4 celurit dan 2 golok ada beberapa motor dan HP juga. Di Cikupa kita tetapkan satu orang tersangka dengan barang bukti celurit. Di Balaraja dua tersangka kita tahan dan dua tersangka masih DPO. Di Balaraja kita amankan celurit," ucap Zain.
Lebih lanjut, Zain berkata para pelaku kerap menggunakan bom molotov sewaktu tawuran. Bahkan aksi serang dengan molotov itu diketahui sudah empat kali terjadi.
"Aksi pelemparan bom molotov ini sudah dilakukan mereka sebanyak empat kali. Oktober 2021 buat lima bom molotov untuk tawuran di Balaraja dan di Karawaci. November di Sukamulya, dan terakhir di tempat yang sama. Akibat dari bom molotov ini bisa kebakaran dan korbannya bisa melepuh jika dilemparkan," tutur Zain.
Para pelaku diketahui mulanya tawuran dengan membuat janji lewat sosial media. Zain menjelaskan, sewaktu tawuran sejumlah pelaku diketahui dalam kondisi mabuk.
"Mereka sudah tantang-tantangan melalui media sosial. Tapi mereka sebagian besar saat beraksi dipengaruhi minuman keras," jelas Zain.
Di antara 28 orang yang ditangkap, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, 2 orang pembuat bom molotov kini masih berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.
"Sebanyak 28 ini kita tetapkan 16 sebagai tersangka, di antaranya 2 tersangka dewasa, 12 pelaku anak. Dan 2 sedang DPO karena yang dua ini sebagai pembuat bom molotov," ucap Zain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, sang pembawa bom molotov dikenai Pasal 187 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
"Pelaku kita akan proses sampai sidang. Untuk anak-anak koordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan dan Dinsos (Dinas Sosial) untuk terus dilakukan pembinaan," pungkasnya.
(rak/mei)