Depdagri Terjun ke Banyuwangi
Jumat, 05 Mei 2006 17:34 WIB
Jakarta - Terkait aksi puluhan ribu orang yang menginginkan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari turun dari jabatannya, Depdagri telah mengirimkan tim untuk mengumpulkan data. Tim berasal dari Dirjen Kesatuan Bangsa dan Otonomi Daerah dan dibantu tim dari pemerintah provinsi Jawa Timur."Tim ini untuk mengumpulkan data. Kami belum tahu situasi sebenarnya di sana," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hadjosokarto kepada wartawan di sela acara 'Sosialisasi pemilihan Kepala Daerah' di kantor Departemen Dalam Negeri, Jumat (5/5/2006).Dia menjelaskan, ada 3 alasan yang bisa dibenarkan oleh undang-undang untuk menurunkan jabatan kepala daerah. Hal itu tercantum dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Alasan pemberhentian itu bisa karena meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Selain itu, lanjutnya, proses pemberhentian juga harus disampaikan ke Mahkamah Agung.Dia juga mengatakan, seorang kepala daerah bisa dievaluasi melalui laporan kinerjanya setiap periode tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32/2004. Laporan kinerja itu disampaikan kepada tiga pihak, pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat. "Di situ kita bisa menilai dia," ujar Sudarsono.Hanya saja Sudarsono mengaku belum tahu kapan Ratna harus melaporkan kinerjanya secara periodik. "Patokannya bukan saat dia dilantik menjadi Bupati, tapi kapan APBD disahkan. Satu tahun kemudian dia memberikan pertanggungjawabannya," jelas dia.
(asy/)











































