Razia masker terjadi di jalan Minangkabau Kecamatan Setiabudi, tepatnya di depan STIE Muhammadiyah, Jakarta Selatan siang ini. Petugas Satpol PP menemukan 34 pelanggar di sekitar Setiabudi.
"Untuk giat tibmas tertib masker wilayah Kecamatan Setiabudi dan gabung sama tingkat Kota administrasi Jakarta Selatan, kita adain di Jalan Minangkabau depan STIE Muhammadiyah karena disini sering kedapatan orang lupa memakai masker, lalai, apa masih pada kurang sadar lah," ujar Plt Kasatpol PP Kecamatan Setiabudi, Budi Susanto, Senin (10/1/2022).
"Untuk hasil sudah 34 (pelanggar)," tambahnya.
Petugas Satpol PP berjaga di titik tengah jalan. Mereka memberhentikan pengendara motor dan pejalan kaki yang kedapatan tidak mengenakan masker.
![]() |
Para pelanggar mendapat sanksi sosial dan sanksi administrasi. Sanksi administrasi berupa pembayaran denda, sementara sanksi sosial berupa membersihakan jalan.
Budi menjelaskan 31 pelanggar memilih sanksi sosial, sementara 3 orang lainnya memilih sanksi administrasi. Pembayaran denda dikatakan Budi dilakukan saat itu juga dengan mengirim ke rekening bank DKI.
"Kalau yang sanksi administrasi biasanya dia malu menjalankan sanksi sosial. Kalau sanksi administrasi itu denda kalau menurut peraturan kan Rp 250.000 kalau sanksi sosial kita ngadain membersihkan kurang lebih 30 menit," ujar Budi.
"Di transfer lewat rekening bank DKI, rekening BPAD (Badan Pengelolaan Aset Aaerah). Langsung ditunggu langsung di transfer, langsung transfer," tuturnya.
Para pelanggar yang memilih sanksi sosial diminta menyapu membersihkan sampah disekitar lokasi razia. Mereka juga terlihat mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar.
Selain itu, Budi mengatakan pihaknya hari ini menurunkan 25 personil dan membawa 50 picis masker. Warga yang melanggar diberikan masker oleh petugas.
"Diberikan masker juga biar ada keingetan, dikasih masker jadi nggak ngulang lagi," ujarnya.
(yld/yld)