Polri Bantah Uang Operasional Rp 800 Juta dari BNI

Polri Bantah Uang Operasional Rp 800 Juta dari BNI

- detikNews
Jumat, 05 Mei 2006 16:50 WIB
Jakarta - Mabes Polri membantah adanya bantuan operasional sebesar Rp 800 juta yang dikucurkan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad. Dana tersebut diduga diterima oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Erwin Mappaseng."Tidak bisa, itu salah. Tidak ada ketentuan Polri bisa menerima bantuan operasional," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/5/2006).Ditegaskan Anton, semua masalah yang menyangkut penyuapan tentu akan diselidiki pihak kepolisian. Dugaan adanya bantuan operasional ini terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Unit Perbankan Kombes Pol Irman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 4 Mei yang menghadirkan saksi M Arsyad.M Arsyad mengaku Erwin Mappaseng menerima cek perjalanan senilai Rp 800 juta. Cek tersebut merupakan bagian dari 50 lembar cek perjalanan senilai Rp 1,250 miliar. Cek itu dibagi-bagikan ke Bareskrim Mabes Polri.Menurut Arsyad, dari Rp 1,250 miliar ini yang dikeluarkan pada November 2003 senilai Rp 250 juta diberikan kepada Irman. Sedangkan sebesar Rp 200 juta lagi diberikan kepada mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko. Cek perjalanan inilah yang disebut sebagai dana operasional Mabes Polri.Dalam persidangan itu M Arsyad mengaku uang tersebut diberikan tidak terkait kasus pembobolan BNI, tapi kasus lainnya, yakni Bank Pembangunan Daerah Bali dan BNI Halim Perdanakusumah. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait