Kasus penipuan jual-beli siomai seharga Rp 4,2 juta di Penjaringan, Jakarta Utara, berlanjut. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi dalam kasus tersebut.
"Yang pasti tahapannya penyelidikan dari awal, laporan juga baru tanggal 21 Desember 2021, periksa saksi 1, terus periksa saksi 2," kata Fajar kepada detikcom, Senin (10/1/2022).
Fajar mengatakan pelapor sudah memberikan klarifikasi terkait laporan penipuan dengan nomor LP/B/1092/XII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau klarifikasi sudah, cuma dia lagi ngumpulin barang bukti lagi. Terus ini bukan siomai jalanan. Ini siomainya Rp 14 ribu atau Rp 15 ribu satu biji. Di bon kan 100 siomai, Rp 1.450.000," ujarnya.
Kendati demikian, hingga saat ini belum dilaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor. Fajar mengatakan rencananya pemeriksaan dilakukan pekan ini.
"Kita sudah panggil terlapor nya, berhalangan. Minggu ini nih mestinya dateng," pungkasnya.
Dugaan Tipu-tipu Siomai Rp 4,2 Juta
Kasus ini berawal dari sebuah informasi di media sosial yang memuat adanya dugaan tindakan penipuan yang menimpa pedagang siomai di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Penipuan itu berkaitan dengan transaksi pembelian siomai oleh korban yang tidak kunjung dibayar oleh terlapor.
Dalam informasi itu, awalnya korban berinisial E berkenalan dengan terduga pelaku inisial M dan sepakat dalam pembelian produk siomai korban. Pihak korban menyebut terlapor memesan siomai miliknya hingga mencapai tagihan harga Rp 4,2 juta.
Korban mengaku telah mengirimkan siomai sesuai pesanan terlapor. Namun, hingga saat ini uang pembelian seharga Rp 4,2 juta tidak kunjung dibayar terlapor.