Siapkan Perlawanan Jika Ditetapkan Tersangka
Kasus cuitan Ferdinand di Bareskrim Mabes Polri kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya, polisi telah mengantongi adanya tindakan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Ferdinand pun menanggapi indikasi jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut akan memberikan perlawanan jika nantinya ditetapkan tersangka oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kalau sampai itu nanti diperiksa dan statusnya dinaikkan jadi tersangka segala macam ya kita akan lawan kita akan lawan secara hukum. Saya akan lawan secara opini karena bahaya kalau pemikiran seperti itu kemudian harus dipenjara," tutur Ferdinand.
"Sementara statement pihak lain yang menghina agama yang berbeda tidak diproses hukum. Saya akan melawan dengan keras, saya akan melawan secara hukum dan opini. Ya biarin aja Indonesia ini akan bubar ributlah," lanjutnya Ferdinand.
Pemeriksaan kepada Ferdinand Hutahaean akan dilakukan pada Senin (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri. Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya betul, infonya Senin diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1).
Ferdinand Hutahaean sendiri telah meminta maaf di tengah penyidikan kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Polri memastikan proses hukum kasus cuitan Ferdinand Hutahaean tetap berjalan.
"Kasus sedang dalam proses, dan sesuai rencana, penyidik akan mengambil keterangan kepada terlapor (Ferdinand)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).
Brigjen Ramadhan mengatakan proses hukum terkait cuitan Ferdinand masih dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan Ferdinand selaku terlapor dijadwalkan pekan depan.
"Proses masih berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi hari Senin (10 Januari) nanti," ujarnya.
(ygs/knv)