Kasus WO
Hakim Tipikor Diperiksa PT 9 Mei
Jumat, 05 Mei 2006 15:47 WIB
Jakarta - Selain Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi (PT) akan memeriksa semua hakim yang menangani sidang suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso terkait aksi WO itu."Di rapim dibahas dan itu dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT). Kalau tidak salah 9 Mei kita periksa," kata Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2006).Mengenai waktu yang bentrokan dengan jadwal KY, Harifin tidak mempersoalkannya. "Kan bisa saja diatur waktunya," cetusnya dengan santai.Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan hal yang sama. "PT sesuai UU bertugas mengawasi jalannya peradilan," kata Djoko.Menurut dia, tidak ada alasan mengganti majelis hakim kasus suap MA."Majelis hakim sudah diatur dalam UU. Proses persidangan sendiri berpegang pada hukum acara. Itu yang akan diselesaikan dan sidang tidak akan jalan kalau hakim tidak lengkap," urainya.Dikatakan Djoko, kasus ini sudah dilaporkan ke Ketua MA Bagir Manan. "Pak Bagir sudah tahu dan tanggapannya bagus," cetusnya.KYDalam kesempatan terpisah, Ketua KY Busyro Muqoddas mempersilakan PT memeriksa 3 hakim WO terlebih dahulu."Ya biar PT dulu," kata Busyro di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta.Ketika ditanya mengenai pergantian hakim, Busyro enggan berkomentar. "Itu yang bahas PT, KY tidak bahas dan itu teknik pemeriksaan," ujarnya.KY sebelumnya akan memeriksa semua hakim yang menangani sidang suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso terkait aksi WO itu pada Selasa 9 Mei.Lima hakim yang menangani kasus suap MA yakni Kresna Menon (ketua), Ahmad Linoh, Dudu Duswara, I Made Hendra Kusna, dan Sutiyono.Pada Rabu 3 Mei, tiga hakim selain Sutiyono melakukan WO untuk memprotes Kresna Menon yang menolak melakukan musyawarah. Khususnya untuk membahas permintaan jaksa agar menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi.
(aan/)











































