Seorang tukang siomai melaporkan dugaan penipuan senilai Rp 4,2 Juta yang dialaminya kepada Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Jika belajar dari kasus ini, seperti apa sebenarnya transaksi yang ideal?
Yang perlu diperhatikan pertama-tama ialah tak langsung mengirimkan pesanan. Penjual harus terlebih dulu mengkonfirmasi pesanan tersebut.
"Normatif ya kalau ada pesanan-pesanan seperti ini penjual mestinya tidak mengirimkan pesanan tersebut tanpa melakukan konfirmasi. Apakah nomor kontak, alamat, pembayaran dan sebagainya," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, kepada wartawan, Senin (9/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, transaksi ideal itu biasanya dikonfirmasi dengan penyertaan uang muka atau DP. Apalagi jika nilai transaksinya sampai Rp 4 juta.
"Idealnya pemesanan itu bisa dikonfirmasi. Bahkan biasanya ada down payment (DP) atau apa. Apalagi siomai sebesar Rp 4 juta cukup banyak," katanya.
Dia menjelaskan bahwa biasanya yang lebih terkendali ialah transaksi melalui suatu platform tertentu atau jika seperti transaksi di media sosial, penjual tidak akan mengirim pesanan jika belum terbayar.
"Kalau melalui platform, biasanya lebih terkendali. Karena setelah pembayaran baru diproses. Begitu juga di medsos. Biasanya penjual di medsos tidak akan mengirim pesanan kalau belum terbayar. Memang dari sisi itu kredibilitas penjual itu jadi penting," ujarnya.
Menurutnya, pelapor harus menjelaskan soal proses pemesanan itu itu seperti apa. Lengkap beserta bukti-bukti transaksinya.
"Pelapor ini harus jelas pemesanan seperti apa. Dan yang terlapornya seperti apa. Dan bukti-bukti yang disajikan oleh pelapor," katanya.
Silakan klik halaman selanjutnya...
Simak juga 'Soal #PercumaLaporPolisi hingga #SatuHariSatuOknum, Kapolri Minta Jajaran Evaluasi':
Geger Dugaan Penipuan Siomai Rp 4,2 Juta
Seorang tukang siomai melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Ia mengaku ditipu pembeli.
Dalam informasi yang beredar, awalnya korban berinisial E bersepakat dengan terlapor berinisial M yang hendak membeli siomai. Pembelian dilakukan beberapa kali dengan nilai pesanan yang berbeda.
Korban mengaku telah mengirimkan siomai sesuai dengan pesanan terlapor. Namun hingga saat ini uang pembelian seharga Rp 4,2 juta tidak kunjung dibayar terlapor.
Kasus ini viral dan menjadi perbincangan di media sosial (medsos). Si pedagang memutuskan melapor ke polisi karena tagihan pembelian siomai tak kunjung dibayar terlapor.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1092/XII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.
Polisi Belum Simpulkan Penipuan
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban. Korban melaporkan terlapor dengan sangkaan Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak penipuan.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menyimpulkan adanya tindak penipuan yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Jadi biasa, ada orang dikirimi siomai, habis itu ada bonnya, tapi nggak dibayar. Itu pengakuan dari pelapor ya. Cuma dari terlapor ini masih harus kita klarifikasi dulu, takutnya nggak seperti itu. Saya nggak berani bilang juga ada penipuan atau terlapornya pesan siomai nggak bayar. Kan harus dua sisi kita lihat," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (7/1).