Aksi perampokan sopir angkutan travel bernama Ade Wahyudi (32) di Duren Sawit, Jakarta Timur, berhasil diungkap polisi. Pelaku inisial MA (26) pun telah ditangkap hingga ditahan.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (7/1/2022), sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku diketahui sempat menguasai kemudi mobil korban dan berupaya melarikan diri.
"Sampai di BKT (Banjir Kanal Timur) satu penumpang itu langsung menjerat leher sopir pakai gesper. Nah sempat berhenti mobilnya. Sopirnya ini melawan ya masih bisa coba lepas ikat pinggang di lehernya itu. Ada perlawanan terus sopirnya sempat keluar. Nah pelaku kemudian ambil alih setir mau kabur," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud saat dihubungi, Minggu (9/1).
Sopir Sempat Lawan Pelaku
Upaya pelaku ini gagal usai korban melakukan perlawanan sengit. Korban yang sempat keluar mobil lalu mencoba kembali memasuki mobilnya.
Tindakan korban itu membuahkan hasil. Upaya pelaku MA yang sempat mau kabur itu tidak berhasil. Mobil korban yang dikendarai pelaku itu menabrak trotoar hingga akhirnya pelaku diamankan warga di lokasi.
"Korbannya itu sempat buka pintu dan loncat lagi jadi (pelaku) gagal kabur. Jadi sempat maju cuman mentok trotoar karena sopirnya nahan," terang Suyud.
Modus Pelaku
Hasil pemeriksaan pelaku MA mengaku sedari awal telah mengincar korban untuk dirampok. Pelaku diketahui menaiki mobil korban dari Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Suyud, pelaku menunggu tidak ada penumpang lain di mobil korban selain dirinya. Saat tiga orang penumpang di mobil korban turun di Muara Angke, Jakarta Utara, pelaku mulai bersiap-siap melancarkan aksinya.
"Ya dia kan berpura-pura jadi penumpang, tujuannya kan ke Jakarta. Jadi dia ikut aja ke mana aja. Dia nunggu sopir ini sendirian. Itu modusnya seperti itu," jelas Suyud.
Polisi memastikan pelaku MA merupakan pelaku tunggal dari aksi perampokan tersebut. Tidak ada barang bukti selain gesper yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Duren Sawit. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Aksi Perampokan.
Simak juga 'Murka Kapolda Metro ke Polisi Jaktim yang Tangani Korban Rampok':
(ygs/knv)