Malaysia belum membuka penempatan untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini dikonfirmasi oleh Dubes RI untuk Malaysia, Hermono.
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/X11/2021 tanggal 29 Desember 2021, Malaysia belum termasuk negara tujuan penempatan PMI. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan pandemi.
Hermono mengatakan PMI yang masuk ke Malaysia dengan menggunakan fasilitas izin masuk yang diajukan melalui aplikasi MyTravelPass sangat berisiko menjadi korban perdagangan orang. Hal ini dikarenakan tidak ada pihak yang menjamin perlindungan serta tidak lengkapnya sejumlah dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermono menambahkan bekerja di Malaysia menggunakan izin kerja melalui MyTravelPass mungkin sah menurut aturan Malaysia tetapi melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.
"Kami menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang akan bekerja di Malaysia untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau bujuk rayu yang menjanjikan dapat mengurus keberangkatan ke Malaysia," kata Hermono.
Ia meminta masyarakat melapor bila menemukan aktivitas calo yang merekrut PMI, untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib. Tak hanya itu, KBRI juga akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist untuk mendatangkan PMI.
Masalah terkait kelengkapan dokumen, jelas Hermono, merupakan masalah kronis. Sudah banyak korban berjatuhan.
"Sudah terlalu banyak jatuh korban dan ini harus segera dihentikan," tegas Hermono.
Simak juga 'KSAL Minta BP2MI Ungkap Oknum TNI Kirim PMI Ilegal: Tak Usah Takut!: