Pelaku penganiayaan 5 remaja putri di Gunung Putri, Kabupaten Bogor berhasil diamankan. Polisi tidak ditahan lantaran pelaku masih di bawah umur.
"Karena penganiayaan biasa, ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Jadi kita tidak lakukan penahanan. Kemudian juga karena pelakunya adalah anak, otomatis dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Pelaku berinisial RR (17) sempat diamankan oleh polisi. Serta sempat diperiksa di Polres Bogor dengan barang bukti hasil visum dan video.
Awalnya korban itu live di media sosial, kemudian ada selisih paham. Mungkin saling ejek atau bagaimana, akhirnya pelaku mendatangi korban. Kemudian menggampar para korban.
Motif pelaku melakukan kekerasan lantaran kesal kepada korban. Bermula saat korban menggelar siaran langsung di media sosial. Kemudian terjadi selisih paham antara pelaku dan korban.
"Awalnya korban itu live di media sosial, kemudian ada selisih paham. Mungkin saling ejek atau bagaimana, akhirnya pelaku mendatangi korban. Kemudian menggampar para korban," tuturnya.
Polisi mengatakan tidak ada kaitan antara kekerasan yang dilakukan pelaku dengan dugaan ajakan menjadi PSK. "Nggak ada sama sekali," bebernya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial seorang perempuan berdaster menampar 5 remaja di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam video tersebut, nampak perempuan berdaster biru kehijauan berbicara di depan 5 ABG putri yang duduk berjongkok.
Lihat juga video 'Sejumlah ABG di Jambi Terjaring di Kamar Hotel':
(aik/aik)